1. Pengembalian Permohonan Pembetulan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal diterimanya surat Permohonan di KPP terdaftar;
2. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
Tidak dipungut biaya
1. Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-11/PMK.03/2013); 2. Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11 /PMK.03/2013).
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon : 1500200
b. Faksimile: (021) 5251245
c. Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id
d. Twitter : @kring_pajak
e. Website : www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id ; pengaduan.pajak.go.id
f. Chat pajak : www.pajak.go.id
g. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store